Rabu, 07 Maret 2012

Respon Mahkamah Agung Mengenai Tindak Pidana Ringan


Oleh : Muhammad Mahfudh


Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 27 Februari 2012 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Adanya PERMA tersebut merupakan suatu respon adanya suatu kecaman terhadap putusan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian sandal, pencurian kakao, dan masih banyak kasus tindak pidana ringan lainya yang tidak di muat di media. Di dalam PERMA tersebut adanya batasan bahwa pelaku yang dikategorikan tindak pidana ringan adalah kasus pencurian/ penipuan dengan nilai uang di bawah Rp 2,5 juta merupakan kejahatan tipiring, dan pelaku tindak pidana ringan tidak boleh ditahan dan harus diadili secara cepat.

Didalam KUHP, terutama Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP secara jelas menyebut  sebuah perkara bisa dikategorikan tipiring jika menyangkut nilai uang di bawah Rp 250. Nilai yang sekecil itu berlaku ketika KUHP diberlakukan di Indonesia yaitu Pada Zaman Kolonial Belanda, jika dibandingkan dengan sekarang tentu nilai Rp.250 jelas sangat kecil kalau dijadikan suatu ukuran dalam suatu kerugian. Dengan nilai sekecil itu pada saat ini tentu hampir tidak ada kasus tipiring, justru kasus tindak pidana yang di anggap ringan pada saat ini masuk dalam tindak pidana biasa sehingga kasus-kasus yang biaya kerugiannya tidak seberapa malah di tangani dengan biaya perkara yang lebih besar dari pada biaya kerugiannya serta menyita waktu bagi hakim sendiri. Bukan berarti Pengadilan tidak menindak suatu tindak pidana secara benar akan tetapi lebih adil jika kasusnya disesuaikan dengan bobot dari kasus itu sendiri. Meskipun tindak pidana ringan tetap harus ada hukuman yang sifatnya hanya memberikan efek jera bukan memberikan suatu cap penjahat. “Pelaku pencurian ringan bukannya tidak diproses secara hukum, alias tidak disidangkan, melainkan berbeda cara penanganannya. Dijelaskan Hatta, pelaku nanti cukup disidangkan dengan hakim tunggal dan penyelesaiannya cepat, tidak perlu ada proses banding dan kasasi.” (Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali)

Adanya respons positif dari Mahkamah Agung dalam bentuk PERMA No. 2 Tahun 2012 memberikan suatu keadilan bagi rakyat kecil ketika adanya suatu keterpaksaan didalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan suatu tindak pidana yang nilai nominal kerugiannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang justru malah menggerogoti perekonomian nasional dan merampas hak rakyat. Ketika suatu kasus yang terjadi pada rakyat kecil ditindak lanjuti sehingga cenderung memberikan suatu dampak labelling sedangkan kasus korupsi yang cenderung tidak ditangani secara serius dan bahkan pelakunya bebas, sehingga memberikan suatu pandangan terhadap penegakan hukum di Indonesia bahwa hukum kebal terhadap orang berduit saja. Jika kita analisa lebih jauh bagaimana faktor psikologi jika seorang yang habis keluar dari penjara, maka akan dicap sebagai seorang penjahat, tentu hal tersebut memberikan label pada mantan napi tersebut dan justru malah akan melakukan tindak pidana lagi bahkan bisa lebih besar sehingga menambah kriminalitas yang terjadi di Indonesia.

Meskipun telah dikeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012 tetap masih ada kelemahan yang mendasar yaitu PERMA hanya merupakan suatu peraturan yang mengikat untuk internal hakim-hakim di lingkungan MA, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tidak untuk kepolisian selaku penyidik dan kejaksaan selaku penuntut umum. Oleh karena itu haruslah ada revisi terhadap KUHP dengan mengeluarkan Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dengan demikian perlu adanya tanggapan pemerintah mengenai Tipiring demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa sehingga Penegakan Hukum di Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Dengan begitu keadilan bagi rakyat kecil dapat tercapai. Serta hukum keadilan dapat merata di semua kalangan.


Referensi :

  1. http://hukumonline.com/berita/baca/lt4f4ca3a934d9b/ma-terbitkan-perma-batasan-tipiring
  2. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/05/179263/10/Pembatasan-Tipiring-dan-Revisi-KUHP
  3. http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/03/01/m07bi0-ketua-ma-perma-bagaikan-simalakama

2 komentar

wah, makasi infonya.
jadi tambah ilmu


EmoticonEmoticon