Di dalam Hukum Acara Pidana ada beberapa pihak
yang terlibat di dalam Hukum Acara Pidana. Pihak yang terlibat tersebut antara
lain Hakim yang tidak memihak kedua belah pihak, Tersangka atau Terdakwa,
Penuntut Umum, Penyidik dan Penyelidik, serta Penasihat Hukum dan Bantuan
Hukum. Dalam Hal ini yang akan saya tekankan adalah mengenai penggunaan istilah
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. Supaya penggunaan istilah tersebut dapat
dibedakan dengan benar dan sesuai dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang terutama
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga di dalam pemberitaan
tidak salah dalam menggunakan istilah tersebut.
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
dapat kita temukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, dan
KUHAP. Di dalam praktik peradilan pidana yang digunakan adalah istilah dalam KUHAP
karena KUHAP merupakan suatu pedoman dalam beracara pidana. Akan tetapi lebih
baiknya kita juga mengetahui asal mula penggunaan istilah tersebut mulai dari
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karena penggunaan istilah-istilah dalam
KUHAP sebagian dan hampir seluruhnya menggunakan istilah dalam bahasa
Indonesia. Kemudian sedikit lebih mengarah istilah tersebut kita pelajari dalam
kamus hokum, kemudian secara spesifik mempelajarinya di dalam KUHAP.
1. Tersangka
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Tersangka
adalah diduga, dicurigai. Kata tersangka merupakan kata sangka yang
berarti duga, kira. Yang mendapat imbuhan ter- sehingga mengarah kepada
subjek. Berarti orang yang diduga atau orang yang dicurigai. Berdasarkan
pengertian Tersangka dari Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah tersangka
ditujukan untuk peristiwa atau kejadian yang umum belum mengarah kepada perkara
pidana.
Dalam Kamus Hukum, Tersangka adalah seorang
yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf
pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai
cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu
pada pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana.
2. Terdakwa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terdakwa
berasal dari kata dakwa yang berarti tuduhan yang mendapatkan imbuhan ter-
sehingga mengarah kepada subjek. Terdakwa adalah [n] orang yg didakwa (dituntut, dituduh).
Dalam Kamus Hukum, Terdakwa adalah seseorang
yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk
dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
yaitu pada pasal 1 butir 15 KUHAP bahwa Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan.
3. Terpidana
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terpidana
berasal dari kata dasar pidana yang berarti kejahatan (KBBI), kemudian mendapatkan awalan ter- dan
mengarah kepada subjek. Sehingga Terpidana adalah dikenai hukuman, orang yang
dikenai hukuman.
Dalam Kamus Hukum, Terpidana adalah seorang
yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hokum tetap.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
yaitu pada pasal 1 butir 32 KUHAP bahwa Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Pengertian Terpidana tersebut sama dengan pengertian yang ada pada Kamus Hukum.
Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda
tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah
becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk
kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun dibedakan
pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah penuntutan. Pengertian
verdachte sebelum penuntutan paralel dengan tersangka dalam KUHAP
Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan parallel dengan
pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15 KUHAP. Sedangkan
yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan Terdakwa Inggris
yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the accused
(sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan terdakwa supaya lebih
jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum dilakukannya penuntutan
sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan penuntutan.
Istilah Terpidana sendiri digunakan untuk
terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP. Terpidana
sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang mempunyai
kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent (Azas
Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dengan memperoleh
kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht van
gewijsde)
Sumber bacaan :
- Prof. Dr. jur. Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia Sinar Grafika 2008;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- J.C.T. Simorangkir, S.H., Drs. Rudy T. Erwin, S.H., J.T. Prasetyo, S.H., Kamus Hukum, Sinar Grafika 2000;
- http://kamusbahasaindonesia.org/massal.php#ixzz1wR6mkLXf diakses pada Kamis, 31 Mei 2012 pukul 20.39 WIB.
2.
3.
4.
1 komentar so far
Sangat penting untuk d ketahui ni, agar tidak ada kesalahan penobatan vonis pada setiap orang yg memilki kesalahan,
Nice share mas
EmoticonEmoticon