Kamis, 31 Mei 2012

Penggunaan Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Acara Pidana



Di dalam Hukum Acara Pidana ada beberapa pihak yang terlibat di dalam Hukum Acara Pidana. Pihak yang terlibat tersebut antara lain Hakim yang tidak memihak kedua belah pihak, Tersangka atau Terdakwa, Penuntut Umum, Penyidik dan Penyelidik, serta Penasihat Hukum dan Bantuan Hukum. Dalam Hal ini yang akan saya tekankan adalah mengenai penggunaan istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. Supaya penggunaan istilah tersebut dapat dibedakan dengan benar dan sesuai dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang terutama KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga di dalam pemberitaan tidak salah dalam menggunakan istilah tersebut.

Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dapat kita temukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, dan KUHAP. Di dalam praktik peradilan pidana yang digunakan adalah istilah dalam KUHAP karena KUHAP merupakan suatu pedoman dalam beracara pidana. Akan tetapi lebih baiknya kita juga mengetahui asal mula penggunaan istilah tersebut mulai dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karena penggunaan istilah-istilah dalam KUHAP sebagian dan hampir seluruhnya menggunakan istilah dalam bahasa Indonesia. Kemudian sedikit lebih mengarah istilah tersebut kita pelajari dalam kamus hokum, kemudian secara spesifik mempelajarinya di dalam KUHAP.



1. Tersangka
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Tersangka adalah diduga, dicurigai. Kata tersangka merupakan kata sangka yang berarti duga, kira. Yang mendapat imbuhan ter- sehingga mengarah kepada subjek. Berarti orang yang diduga atau orang yang dicurigai. Berdasarkan pengertian Tersangka dari Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah tersangka ditujukan untuk peristiwa atau kejadian yang umum belum mengarah kepada perkara pidana.
Dalam Kamus Hukum, Tersangka adalah seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

2. Terdakwa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terdakwa berasal dari kata dakwa yang berarti tuduhan yang mendapatkan imbuhan ter- sehingga mengarah kepada subjek. Terdakwa adalah [n] orang yg didakwa (dituntut, dituduh).
Dalam Kamus Hukum, Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 15 KUHAP bahwa Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan.

3. Terpidana
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terpidana berasal dari kata dasar pidana yang berarti kejahatan (KBBI), kemudian mendapatkan awalan ter- dan mengarah kepada subjek. Sehingga Terpidana adalah dikenai hukuman, orang yang dikenai hukuman.
Dalam Kamus Hukum, Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 32 KUHAP bahwa Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Pengertian Terpidana tersebut sama dengan pengertian yang ada pada Kamus Hukum.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun dibedakan pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah penuntutan. Pengertian verdachte sebelum penuntutan paralel dengan tersangka dalam KUHAP Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan parallel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15 KUHAP. Sedangkan yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan Terdakwa Inggris yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the accused (sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan terdakwa supaya lebih jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum dilakukannya penuntutan sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan penuntutan.
Istilah Terpidana sendiri digunakan untuk terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP. Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent (Azas Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan  wajib dianggap tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dengan memperoleh kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht van gewijsde)

Sumber bacaan :
  1.  Prof. Dr. jur. Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia Sinar Grafika 2008;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  3. J.C.T. Simorangkir, S.H., Drs. Rudy T. Erwin, S.H., J.T. Prasetyo, S.H., Kamus Hukum, Sinar Grafika 2000;
  4.  http://kamusbahasaindonesia.org/massal.php#ixzz1wR6mkLXf diakses pada Kamis, 31 Mei 2012 pukul 20.39 WIB.

2.      
3.      
4.     

1 komentar so far

Sangat penting untuk d ketahui ni, agar tidak ada kesalahan penobatan vonis pada setiap orang yg memilki kesalahan,

Nice share mas


EmoticonEmoticon