Pertanyaan :
- Bank Mulia beberapa bulan terakhir ini merasakan kesulitan CAR (Rasio Kecukupan Modal) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Manajemen bank mulai melemah dalam menjalankan operasionalnya, bahkan sudah tidak dapat lagi memenuhi harapan kecuali dilikuidasi. sudah dua kali terjadi penggantian Direksi dan Komisaris tetapi tetap tidak memperbaiki keadaan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengadakan rapat dan memutuskan lebih baik Bank Mulia diakuisisi oleh Bank yang lebih kuat modal dan menejemennya daripada dilikuidasi. Alasan RUPS memilih diakuisisi sebab telah dibahas dalam rapat sehingga tawaran akuisisi diterima pemegang saham karena dipertimbangkan sangat besar manfaatnya daripada bank dilikuidasi. Agar akuisisi dapat dilakukan, maka langkah-langkah yuridis perlu ditempuh.a. Apa perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi ?b. Langkah pertama apa yang perlu dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dalam RUPS mengenai akuisisi dan dokumen pendukungnya ?c. Apa akibat hukum dari akuisisi yang tidak dilakukan oleh pengakuisisi terhadap pihak yang diakuisisi ?d. secara yuridis sejak kapan dianggap mulai berlaku ?
- Sebagai usaha bisnis perbankan, peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya pemisahan unit usaha bank syari'ah dan perbankan konvensional.
a. Berikan analisa saudara terhadap pemisahan tersebut dengan dasar hukum yang melandasinya !.
b. Dalam prakteknya bentuk pemisahan tersebut termasuk pemisahan yang bagaimana ? Jelaskan!. - Katarina, wanita pengusaha di bidang kosmetik beralih bisnis restoran. Setelah 3 (tiga) bulan menjalankan bisnis restoran, dia mendapat peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat karena dianggap mengakali aturan hukum perusahaan yang berlaku. Katarina bingung menerima surat peringatan tersebut, Katarina tidak memahami aturan hukum perusahaan dan mendatangi Justisia Law Firm meminta bantuan dan nasehat hukum.
a. Apa alasan yuridis peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ?
b. Jelaskan cara yang bisa dilakukan oleh Katarina agara bisnis restorannya sah dan dilindungi hukum ?. - PT Pupuk A (PT PA) adalah badan usaha yang modal perseroannya berasal dari penyertaan PT Pupuk B (Persero) dan Koperasi karyawan. beradasarkan fakta tersebut apakah PT PA dapat digolongkan sebagai BUMN ? berikan analisa yuridis saudara !
Jawaban :
1.
a. Perbedaan prinsip antara merger, konsolidasi, dan akuisisi
Merger,
konsolidasi, akuisisi (MKA) lebih banyak digunakan untuk tujuan memperbesar
aset dan penguasaan pasar. MKA dapat digunakan untuk “menyembuhkan” perusahaan
yang sedang “sakit”.
Merger
: Penggabungan perusahaan
Konsolidasi
: Peleburan perusahaan
Akusisi
: Pengambilalihan perusahaan
Merger
Merger
adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan
dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada
satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan
tanpa likuidasi.
Contoh
: penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma
Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan
hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan
lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri
(PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma.
Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang
menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib
dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).
Konsolidasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI
Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh
akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan
hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara
Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing
perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri
yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak
krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor,
dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil
pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat
itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana
dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga
menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan
yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih
(diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan perusahaan
(akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan
Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai
pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan
pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham
mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok
asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan
PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi
sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
b. Langkah yang
perlu dilakukan direksi adalah (PP Nomor 27 Tahun 1998) :
Pihak
yang akan mengakuisisi PT menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Direksi PT
yang akan diakuisisi. “Pihak Pengakuisisi” dapat berbentuk PT, Koperasi,
Yayasan, CV, Firma, atau Perorangan.
Direksi
PT yang akan diakuisisi dan Pihak Pengakuisisi masing-masing menyusun Usulan
Rencana Akusisi. Usulan Rencana Akusisi wajib mendapat persetujuan Komisaris PT
yang akan diakuisisi atau lembaga serupa dari Pihak Pengakuisisi.
Usulan
Rencana Akusisi digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akuisisi yang
disusun secara bersama-sama antara Direksi PT yang akan diakuisisi dengan Pihak
Pengakuisisi. Ringkasan rancangan Akuisisi wajib diumumkan Direksi PT
Pengakuisisi dalam 2 surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis
kepada karyawan PT Pengakuisisi paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Rancangan
akuisisi wajib disetujui RUPS dari PT yang akan diakuisisi. Rancangan akuisisi
juga harus disetujui oleh “pemegang kekuasaan” dari Pihak Pengakuisisi. Apabila
pihak pengakuisisi berbentuk PT, maka rancangan akusisi harus disetujui RUPS.
Pada pihak pengakuisisi berbentuk koperasi. Jika pihak pengakuisisi berbentuk
yayasan maka rancangan akusisi harus disetujui rapat dewan pembina yayasan.
Disetujui oleh para sekutu atau pemilik CV dan Firma.
Rancangan
Akuisisi yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam Akta Akuisisi yang
dibuat di hadapan notaris dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Akta Akuisisi
yang sudah disahkan Notaris selanjutnya didaftarkan kepada Menkumham.
Apabila
Akuisisi PT diikuti perubahan Anggaran Dasar (AD) yang membutuhkan persetujuan
Menkumham, maka akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD
oleh Menkumham. Apabila akuisisi dalam Daftar Perusahaan. Di sisi lain, apabila
akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, maka akuisisi dianggap mulai
berlaku sejak tanggal penandatanganan akta akuisisi di hadapan notaris.
c. Akibat
hukum dari akuisisi yaitu beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang
diakuisisi kepada pengakuisisi. Pemegang saham yang tidak setuju atas
pengambilalihan persoran, diberikan hak khusus yang disebut appraisal right,
yaitu hak milik pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS untuk
menjual sahamnya kepada perseroan dengan harga wajar. Pemegang saham yang tidak
setuju terhadap keputusan RUPS mengenai MKAPP hanya boleh menggunakan haknya
sesuai pasal 62 UU RI Nomor 40 tahun 2007, dan pelaksanaan hak tersebut tidak
menghentikan proses pelaksanaan MKAPP.
d. Apabila
akuisisi PT diikuti dengan perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham,
akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham.
Apabila akusisi PT disertai perubahan AD
yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akusisi dianggap mulai berlaku
sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain,
apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai
berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta akuisisi di hadapan notaris.
2. a. Pemisahan perusahaan (split
off dan spin off) belum dimasukkan sebagai salah satu alternatif
dalam penguatan strukstur perbankan di Indonesia. Hal ini dapat dimengerti
mengingat Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah diluncurkan pada tahun
2004 sebelum konsep pemisahan perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syari’ah.
Pemisahan perusahaan di industri
perbankan terutama dilakukan dalam rangka pemisahan unit usaha syari’ah (UUS)
yang dimiliki bank umum menjadi bank umum syari’ah yang berdiri sendiri. Bank
Indonesia mendorong bank-bank umum yang memiliki UUS agar dapat segera
memisahkan (spin-off) UUS menjadi bank umum syari’ah yang berdiri
sendiri paling lambat tahun 2023 atau 15 tahun sejak pemberlakuan UU RI Nomor
21 Tahun 2008.
Dengan adanya pemisahan tersebut,
perbankan syari’ah diharapkan dapat bertambah maju dan bank umum konvensional
juga dapat lebih leluasa mengembangkan usaha pokoknya. Pemisahan persuhaan
antara bank umum konvensional dan bank umum syari’ah juga diperlukan mengingat
prinsip pengelolaan kedua bank tersebut berbeda, dan pangsa pasarnya juga
memiliki perbedaan.
Aspek hukum lain yang juga penting
dalam spin off perbankan adalah terkait perlindungan kreditur dan pihak
lain yang memiliki hak istimewa yang bisa saja mengalami kerugian akibat
pemisahan perusahaan. Dalam spin off bank, beberapa pihak yang harus
mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan
dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan)
kepada bank, dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang
saham perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk
bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, tetapi karena ada
ketentuan undang-undang yang mewjibkan pemisahan.
Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menyatakan bahwa apabila bank umum
konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50%
dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU RI Nomor
21 Tahun 2008, bank umum konvensional dimaksud, wajib melakukan pemisahan UUS
tersebut menjadi bank umum syari’ah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan
dan sanksi bagi bank umum konvensional yang tidak melakukan pemisahan UUS
diatur dengan peraturan Bank Indonesia.
b. Termasuk dalam pemisahan perusahaan sebagian
atau pemisahan tidak murni (Spin Off).
Pemisahan tidak
murni (spin-off) adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan sebagian
aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain
atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan
tersebut tetap ada.
Karena bank syari’ah
yang diharuskan oleh UU RI Nomor 21 Tahun 2008 untuk melakukan pemisahan dengan
bank umum konvensional, sehingga pemisahan tersebut termasuk pemisahan sebagian
atau pemisahan tidak murni.
3. a. Karena sebelumnya terdaftar usaha dibidang
kosmetik dan kemudian tidak ada laporan / izin untuk mengubah usahanya dari
bidang kosmetik beralih bisnis ke bidang restoran, serta masa berlakunya juga
belum habis. Dalam pasal 5 huruf a Permerindag RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
disebutkan bahwa “SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan : usaha
perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha,
sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
b. Melakukan
perubahan izin usaha dengan persyaratan :
1.
Copy KTP
penanggung jawab /Direktur
2.
Copy Akta
pendirian /perubahan + SK Menkumham
3.
ASLI Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
4.
Copy NPWP
5.
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
6.
SIUP ASLI
yang lama
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. (Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara). Dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan “Perusahaan Perseroan, yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan”.
Adapun pengertian dari anak
perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka
2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan
terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan
terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Dengan begitu PT Pupuk A (PT PA) bukan merupakan BUMN karena penyertaan modalnya bukan dari APBN
akan tetapi dari BUMN (PT Pupuk B (Persero)) dan Koperasi karyawan.
SUMBER BACAAN
Buku
Iswi Hariyani, R. Serfianto, dan Cita Yustisia S.,
2011, Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan, Cetakan
ke-1, Penerbit Visimedia, Jakarta.
Internet
Hukum Online, Status
Hukum Anak Perusahaan BUMN, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn, diakses pada 8 Juni 2013.
Siup | Surat Ijin Usaha Perdangangan |Prosedur Biaya Pengurusan
Siup, Syarat Pengurusan Perubahan Siup / Surat Ijin Usaha Perdangangan, http://www.siup-suratijinusahaperdangangan.com/Perubahan_siup.html, diakses pada 8 Juni 2013.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007
Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Keyword: MKAPP, MKA, Perusahaan, merger perusahaan, Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan
Keyword: MKAPP, MKA, Perusahaan, merger perusahaan, Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan
7 komentar
hebat sharenya.
pertanyaan saya:
1. untuk keperluan akuisisi ini, apa kriteria dari asset perusahaan yang akan di akuisisi untuk di appraisal?????. menggingat hasil dari appraisal asset tersebut akan menjadi pedoman nilai dari sebuah perusahaan untuk di ketahui oleh perusahaan pengakuisisi.
demikian, atas sharenya kami ucapkan terima kasih
Terima kasih sebelumnya....
Disini saya mengupas MKAPP dilihat secara hukum, kalau terkait hukum yang dibahas itu terkait peraturannya, perizinan, boleh tidaknya, prosedurnya, kalau anda membicarakan nilai itu berarti mengenai untung rugi, itu berarti ditinjau secara secara ekonomi....
wah ternyata agak sedikit ribet yah
semoga Indonesia lebih maju ke depannya
Mantap nih sangat berfaedah artikelnya
semoga bermanfaat
Mantap, jadi tambah ilmunya...
EmoticonEmoticon