- Untuk menentukan hubungan antara sebab – akibat, yang berarti menentukan adanya atau tidak adanya tindak pidana.
- Untuk menentukan pertanggung jawaban seseorangatas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana.
Teori mengindividualisasi
Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum).
Terkenal dalam golongan ini adalah teori yang diajukan oleh Birkmeyer. Beliau mengambil sebagai pangkal bertolak dari teori Conditio sine qua non. Di dalam rangkaian syarat-syarat rangkaian yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicarinya manakah yang dalam keadaan tertentu itu yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat (meist wirksam).
Keberatan yang diajukan terhadap teori ini ialah: Bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling banyak membantu pada timbulnya akibat. Birkmeyer sendiri tidak memberikan jawaban atas soal ini.
Birkmeyer hanya memberi contoh terhadap mana selalu dapat pula diajukan contoh-contoh lain yang justru menunjukan sebaliknya, sehingga dari situ dapat ternyata bagaimana sukarnya membanding-bandingkan kuantitas dari pada masing-masing syarat. Apalagi syarat-syarat itu tidak sejenis.
Sebagai contoh adalah apa yang diajukan oleh Van Hamel: Kereta yang ditarik oleh dua ekor kuda, masing-masing kuda sendiri-sendiri tak akan dapat menarik kereta tersebut, tetapi dengan bersamalah mereka baru dapat menggerakannya. Musabab daripada bergerak itu adalah karena ditarik oleh kedua ekor kuda tadi bersama-sama dan bukanlah menjadi musabab kuda yang paling kuat dipasang di muka kereta.
Keberatan seperti di atas dapat juga diajukan terhadap teori Kohler yang mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang menurut sifatnya menimbulkan akibat. Jadi disini, soalnya bukan mana yang kuantitatif paling banyak membantu, seperti dalam teoriBirkmeyer, tetapi mana yang kualitatif menurut sifatnya paling berpeluang untuk timbulnya akibat.
Dalam golongan ini termasuk pula “Ubergewichts theorie” yang diajukan oleh Karel Biding. Menurut teori ini: Musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat-syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negatif.
“Menyebabkan sesuatu perubahan adalah sama dengan perubahan dari pada keseimbangan antara syarat-syarat yang membantunya sehingga menjadi lebih berat syarat-syarat yang dikatakan belakangan ini” demikian Binding.
Apakah artinya syarat yang pada akhirnya menyebabkan jalannya perubahan menuju ke akibat? Apakah ini berarti seperti tetesan air yang paling akhir yang menyebabkan keluarnya air dari ember? Kiranya tidak,sebab Binding berkata: Ursache sind die positiven Bedinguen in ihren Ubergewichte uber die negativen. Jadi rupanya semua syarat-syarat yang membantu untuk timbulnya akibat adalah musabab. Tidak hanya satu syarat saja. Kalau begitu tidak banyak berbeda dengan teori Conditio sine qua non. Celaan oleh penulis Jerman terhadap teori Binding ini adalah karena terlampau teoritis.
Dalam golongan ini dapat disebut teori yang diajukan Schepper guru besar hukum pidana R.H.S Batavia dahulu.Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pandangan beliau adalah:
- Hubungan kausal letaknya di lapangan Sein, lapangan lahir, hal mana harus dipisahkan dari pertanggung-jawaban yang ada di lapangan sollen, lapangan batin.
- Musabab adalah kelakuan yang mengadakan faktor perubahan dalam suasana keseimbangan yang menjadi pangkal peninjauan dari kompleks kejadian yang harus diselidiki dan yang memberi arah dalam persoalan, menuju kepada akibat yang dilarang.
- Meskipun ukuran “faktor perubahan yang menuju ke arah akibat” tersebut dalam positifnya dan kepastiannya hanya relatif saja, tetapi secara negatif sudah dapat ditarik batas yang pasti, yaitu bahwa: manakala untuk kejadian itu selain dari pada hubungan yang kita dapatkan, masih ada lain kemungkinan untuk menerangkannya yang sama kuatnya atau melebihi dari hubungan yang didapatkan tadi,di siyulah ternyata, bahwa hubungan yang pertama itu tidak kuat untuk dijadikan dasar dari delik.
Prof. Moeljatno menyetujui teori Schepper ini, sebab hubungan kausal letaknya dalam lapangan lahir (Sein) hubungan mana dapat dialami dengan panca indera. Dalam lapangan sollen hubungan kausal tidak berlaku, karena Sollen , keharusan itu tidak dipengaruhi panca indera, bahkan menuju langsung kepada batin orang itu sendiri.
Teori menggeneralisasi
Teori yang paling terkenal di dalam golongan ini adalah teori adequat, yang dianjurkan oleh J. Van Kries seorang sarjana matematika Jerman. Menurut teori ini musabab dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal, dapat menimbulkan akibat atau kejadian tersebut. Adapun yang menjadi soal sekarang ialah: Apakah yang dimaksud dengan jalannya kejadian yang normal itu? Contoh: Seorang pesulap yang ketika melakukan pertunjukan menggunakan topi dan sapu tangan sebagai alat pertunjukan, memasukkan sapu tangan ke dalam topi, kemudian ketika topi dibuka kembali, sapu tangan menjadi tidak ada, yang ada dalam topi menjadi seekor kelinci. Hal tersebut bagi orang-orang yang pengetahuannya terbatas pada apa yang terlihat oleh mereka saja, maka itu adalah kejadian yang tidak normal atau kejadian yang ajaib, sedangkan bagi mereka yang mengetahui bahwa ada dua topi yang sama rupanya, yang satu diisi dengan sapu tangan sedangkan yang lain sudah berisi kelinci, dan topi-topi itu lalu ditukar ketika mengambilnya, maka kejadian tersebut adalah normal sekali.
Ada yang mengatakan, bahwa menurut Von Kries yang dimaksud dengan normal ialah sepanjang terdakwa pesoonlijk mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan-keadaan di sekitar akibat, jika ini benar, maka dalam praktek itu berarti, bahwa kelakuan si A yang melukai si B dengn pisau kecil, tetapi karena pisau itu mengandung hasil tetanus, hingga menimbulkan keracunan darah dan B meninggal dunia, ini adalah musabab matinya B, kalau A mengerti akan kemungkinan peracun darah tersebut; sedangkan itu bukan musabab, kalau dia A tidak mengetahui atau tidak mengerti akan kemungkinan peracunan darah tesebut.
Prof. Simons yang pandangannnya mengenai hubungan causal. Digolongkan di sini, berpendapat bahwa musabab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum mengenai pengalaman manusia patut diadakan kemungkinan, bahwa karena kelakuan itu dapat ditimbulkan akibat. Selanjutnya diterangkan, bahwa dalam pada itu tidak perlu diambil pendirian terdakwa pesoonlijk, artinya tidak perlu terikat pada apa yang diketahui atau yang dapat dikira-kirakan olehnya sendiri. Tetapi yang ditanyakan hendaklah: jika diperhitungkan oleh semua hal ikhwal yang pada umumnya dapat diketahui dan mengingat apa yang dapat dimengerti dari pengalaman adalah akibat tersebut dapat diramalkan atau dikira-kirakan timbul dari kelakuan itu? Jika akibat terjadi juga karena hal-hal yang di luar dugaan dan tidak bersangkutan dengan kelakuan, maka di situ tidak ada hubungan kausal antara kelakuan dan akibat.
Pompe mengenai hal ini berpendapat sebagai berikut: Musabab adalah hal yang cenderung atau mengandung kekuatan untuk menimbulkan akibat, di dalam keadaan itu, lebih lanjut diterangkan oleh beliau, strekking itu antara lain dapat dikira-kirakannya akibat untuk menentukan apakah suatu kelakuan menimbulkan matinya orang hendaknya diselidiki apakah pada saat berbuat itu dengan mengingat semua keadaan yang ada, matinya orang tadi dapat dikira-kirakan sebagai jalannnya keadaan yang normal atau tidak. Contoh yang diberikan beliau: Jika A melukai B dan B naik taksi pulang ke rumah dan sopir di jalan mengantuk sehingga taksi jatuh di kali dan B mati tenggelam, maka kelakuan A tadi adalah syarat dan bukannya musabab dari matinya B. Sebaliknya jika matinya B itu karena mempunyai sakit gula, sehingga luka-luka tadi karena adanya penyakit tersebut menimbulkan inpeksi peracunan darah yang menyebabkan matinya B, maka kelakuan A tadi adalah musabab dari matinya B, sebab meskipun dari luka-luka kecil itu tidak dapat dikira-kirakan akan menyebabkan matinya B, tetapi pada waktu memperhitungkan “Strekking” dari suatu kelakuan haruslah diingat semua hal ikhwal yang ada pada soal melukai tersebut. Adapun apakah A sendiri mengira-ngirakan matinya B, itu adalah soal kesalahan, bukanlah soal kausalitas.
Moeljatno terhadap teori yang menggeneralisir: Bahwa mereka dalam mencari batasanantara syarat dan musabab, berfikir secara abstrak dan umum, sehingga dengan demikian sesungguhnya telah melepaskan diri dari perkara yang konkrit dan tertentu, dan yang penyelesaiannnya justru diharapkan dari penentuan batas tersebut. Di dalam menghadapi suatu perkara, untuk memberi putusan yang tepat, tidak dapat dipakai sebagai asas keadaan-keadaan yang abstrak dan umum, tetapi memerlukan penelitian yang rapih terhadap perkara tertentu, yang konkrit dihadapi itu; agar supaya seluruh fakta-fakta yang mungkin diketahui secara obyektif di waktu itu, dan mempunyai pengaruh pada terjadinya akibat, ikut dipertimbangkan dalam penentuan batas antara syarat dan musabab. Selanjutnya keberatan Moeljatno juga bukan saja tertuju terhadap formuleringnya hubungan antara akibat dan musabab, tetapi terhadap ukurannya untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan yang diformulir itu. Sebab apakah ukurannnya “normal” atau “pengalaman manusia” atau “Strekking”? Menurut Moeljatno dalam istilah-istilah itu ada tersimpul penilaian yang sedikit atau banyak bersifat subyektif yaitu tergantung kepada orang yang menilainya itu sendiri.
Sebagai misal: meskipun Pompe menggunakan istilah “strekking” atau “tendlus” atau “kekuatan” yang nampaknya adalah pengertian-pengertian obyektif, tetapi pada hakekatnya kata-kata itu adalah sama dengan pengertian yang dipakai oleh Simmons. Dalam keterangan masing-masing, selalu ada faktor yang menunjuk pada jalannya kejadian yang normal. Dan apakah yang dimasud dengan itu meskipun kedua penulis tidak membatasi pada pengetahuan terdakwa, tetapi toh selalu mempunyai sifat subyektif.
Teori yang mengeneralisir: Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum). Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat. Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat).
b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
Teori yang meng-generalisasi atau menyama-ratakan (generaliserende theorien): Rangkaian faktor-faktor seperti dalam peristiwa tersebut, diambil satu faktor yang menurut pengalaman pada umumnya dapat dianggap menjadi “kausa”.
Teori obyektif
Berbeda dengan teori peramalan subyektif yang menggunakan dugaan akal sehat dan probabilitas dalam menentukan hubungan kausalitas, teori peramalan obyektif yang juga dikenal dengan dengan kausalitas retrospektif mendasarkan adanya hubungan kusalitas kepada bukti-bukti konkrit yang disimpulkan setelah terjadinya akibat (post factum). Konklusi post factum ini erat kaitannya dengan prinsip thin skull yang lahir dari kasus selop yang menunjukan syarat penentu (sebab) yang adequat dengan akibat.
Teori ini mengabaikan dugaan subyektif meskipun dugaan tersebut didasarkan kepada kelaziman peristiwa yang terjadi sehari-hari. Menurut teori ini, sebuah syarat dapat disimpulkan sebagai akibat manakala peristiwa yang mengandung kausalitas telah terjadi dan secara konkrit terdapat sebab yang adequat dengan akibat. Karenanya, sebab tak terduga yang adequet dengan akibat menjadi faktor determinan terjadinya kausalitas termasuk peristiwa yang terjadi secara kebetulan (chance/accident).
Prinsip thin skull merupakan alternatif yang mengecualikan prinsip umum pertanggungjawaban kausalitas. Pertanggungjawaban tersebut tidak lagi disandarkan kepada peristiwa yang lazim terjadi melainkan didasarkan kepada fakta-fakta konkrit yang disimpulkan setelah peritiwa terjadi.
Moeljatno menambahkan bahwa pembuktian yang digunakan dalam peramalan obyektif harus dihasilkan penelitian ilmiah yang obyektif seperti visum et repertum. Dalam kasus selop, misalnya, harus lebih dulu dibuktikan melalui visum et repertum bahwa tulang kepala korban sangat tipis sehingga rentan benturan dari benda apapun. Visum tersebut membuktikan bahwa benturan yang lembut itu dapat menimbulkan pendarahan di otak yang mengakibatkan kematian. Karena itu, pembuktiannya tidak dapat menggunakan keterangan saksi semata ataupun keterangan ahli yang menganalisis peristiwa yang lazim terjadi berdasarkan pengetahuan dan perspektif ahli.
Teori relevansi
Teori relevansi menurut langemeijer ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab darisekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja, yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.
Teori relevansi dalam pertanggung jawaban pidana khususnya hukum pidana Indonesia.
Relevansi penerimaansistem pertanggung jawaban pidana yang menyimpang dari asas kesalahan.
Perkembangan masyarakat baik dibidang iptek, perekonomian maupun perdagangan. Perkembangan tersebut di tandai ddengan kecendrungan untukmenerima penyimpangan atau pengecualian asas kesalahanterhadap perbuatan-perbuatan pidanatertentu. Jenis pidana tertentu tersebut bergantung pada kebijaksanaan lebih lanjut dari badan legeslatif untuk menetapkanya dalam peraturan perundang-undangan. Tolak ukur relevansi penerimaan system pertanggungjawaban pidana yang menyimpang dari asa kesalahan, yakni relevansi teoritis relevansi yuridis, relevansi sosiologis, dan relevansi filosofis.
1. Relevansi teoritis
Apakah keadaan hukum yang baru di introdusir itu dapat diterima atau ditolsk oleh kalangan ilmu hukum dengan berbagai alasan dan argumentasi yang di kemukakan. Alasan dan argumentasi para ahli tersebut, disamping di dasarkan pada pemikiran abstrak mereka, juga di dasarkan pada realitas yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai relevansi teoritis itu tidak terlepas dari realitaas yang ada dalam masyarakat, baik relitas mengenai peraturan perundang-undanganya maupun ralitas putusan pengadilan,yang sudah berkekuatan hukum hukum teap (yurisprudensi) perundang-undanganya maupun ralitas putusan pengadilan,yang sudah berkekuatan hukum hukum teap (yurisprudensi) berikut akan dikemukakan dasar pembenar secara teoritis tersebut masing- masing terhadap konsep strict liability dan interprise lia belity.
Menurut Barda Nawawi Arief, karena strict liability ini sangatjauh menyimpang dari asas kesalahan, maka para ahli hukum pidana membatasi penerapanya hanya pada detik-detik tertentu saja. Kebanyakan strict liability terdapat detik-detik yang diatur dalam undang-undang (statutory ooence, regulatory offence, misalnya prothibitaaaa yang pada umumnya merupakan detik-detik terhadap kesejahteraan umum (pablik welfare offence). Termasuk regulatory offence misalnya penjualan makanan dan minuman atau obat-obatan yang membahayakan, pencegahan terrhadap polusi,penggunaan gambar dagang yang menyesatkan dan pelanggaran lalu lintas.
Untuk visarius hability justru perbuatan yang ditiadakan, sedangkan kesalahan (mean rea)tetap dibuutuhkan, Nensrea itu berasal dari pegawai atau pekerja. Jikalau vicarious lebility hendak diterpakan harus terdapat dua system yakni adanya hubungan kerja dan tindakan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaanya, syarat seperti itu biasanya terdapat dalam hubungan antara majikikan dan pekerja. Mengenai perumusan pertanggung jawaban pidana korporasi (interprise liability) dalm kuhp baru , Muladi menyatakan pemidanaan korporasi dilakukan atas dasar kepentingan masyarakat dan tidak dilakukan dengan ataas dasar tingkat kesalahan subyektif. Dalam hal ini, strict liability yang meninggalkan asas mens rea merupakan refleksi kecendrungan untuk menjaga keseimbangan kepentingan social.
2. Relevansi yuridis
Sutu kaedah hukumdikatakan mempunyai relevansi yuridis apabila didasarkan pada heararkai norma hukum yang tingkakatnya lebih tinggi (soerjono soekanto; 1989:88) atau apabila kaaedah hukum tersebut dibentuk menurut cara yang telah ditetapakan.
Apabila kita cermati peraturan hukaum pidana diluar KUHP, terdapat beberapa penyimpangan baik dari segi subyek delik, maupun dari segi system pertanggungjawaban piadananya. Secara yuridis, penyimpangan seperti itu dibenarkan oleh undang-undang dasar hukumnya adalah pasal 103 KUHP yang menyatakan ketentuan-ketentuan dalam bab I sampai dengan babVIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainya di ancam dengan ancaman pidana , kecuali jika oleh undang-undang lain
3. Relevansi sosiologis
Sehubungan dengan itu, ada 2 teori yang bisa dikenal, yaitu teori pengakuan(recognition theory, markenungstheorie) dan teorikebiasaaan (theory of legal powermachtheoric). Kedua teori itu, sebagaimana digunakan oleh Soerjono Soekanto, dalam menilai keberlakuan hukum adat di Indonesia, juga akan dipergunakan dalam menilai sejauh mana masyarakat menerima penyimpangan asas kesalahan itu berlaku/ dapat diberlakukan / tidak dalam masyarakat Indonesia.
Menurut pandangan tori pertama, merlaku tindakanya suatu norma hukum itu ditentukan oleh sejauh mana masyarakat menerima dan mengakui sebagaimana norma yang di taati, sedangkan teori ke 2, berlaku tidaknya suatu norma itu dilihat sejauh mana norma itu diberlakukan oleh kekuasaan tertentu. Secara ekstrim dapat dikatakan, bahwa pandangan terakir suatu norma hukum itu berlakku karena kekuatanya sendiri yang bersifat perintah, terpisahkan daripertimbangan ada tidaknya pengakuan dari masyarakat yang di aturnya.
Dengan demikian, sejauh mengenai pertimbangan-pertimbangan bersifat sosiologis baik menurut teori pengakkuan masyarakat maupun teori kekuasaan, dapat dikatakan penyimpangan asas kesalahan cukup mempunyai relevanci untukdijadikan salah satu bahan utama dalm rangka pembentukan hukum pidana nasional.
4. Relevansi fisiolofis
Adapun tolak ukur praktis mengenai filsafat hukum Indonesia tidak lain adalah pancasila. pancasila sebagai idiologi Negara menyatakan bahwa kelima sila yang ada merupakan prinsip dasar sserta pedoman bagi bangsa indonesi dan hidup kenegaraanya. Apabila asas kesalahan tetap dipertahankan,maka kepentingan pribadi (terdakwa) didahulukan, tetapi kepentingan umum dikorbankan. Demikian sebaliknya, jika penyimpangan asas kesalahan diterpkan untuk semua perbuatan pidana, kepentingan umum didahulukan, tetapi kepentingan pribadi (terdakwa) dikorbankan. Untuk itu diambil jalan tengah, penyimpangan asas kesalahan diterima, namun dibatasi hanya terhadap perbuatan pidana tertentu yang bersifaat mengatur kepentingan umum atau sifatnya ringan.
Apabila hal ini bisa diterapkan, berarti salah satu prinsip dasar daripancasila, yakni adanya keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan pribadi (asas monodualisme) telah dapat dijalankan. Asas yang menyimpang dari asas kesalahan adlah sesuai dan tidak bertentangan dengan filsafah pancasila. Atau dengan kata lain penyimpangan asas kesalahan itu mempunyai relevansi fisiolofis.
Kesimpulan
- Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positip saat ini menganut asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai salah satu asas disamping asas yang lain yaitu asas “legalitas”. Selanjutnya mengalami perkembangan terhadap subjek atau pelaku tindak pidana. Perkembangan itu dapat dilihat dalam berbagai perundang-undangan yang ada di luar KUHP, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Psikotropika dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-undang di luar KUHP itu telah mengakui korporasi sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang dapat di pertanggungjawabkan. Namun demikian tetap mengakui asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai salah satu asas yang fundamental. Kebijakan legislatif dalam menetapkan system pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif senantiasa mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat.
- Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan “asas tiada pidana tanpa kesalahan” yang ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (1) sebagai salah satu asas fundamental, oleh karenanya perlu ditegaskan secara ekspilisit sebagai pasangan dari asas legalitas dan merupakan perwujudan dari ide keseimbangan monodualistik. Akan tetapi dalam perkembangannya asas tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai satu-satunya asas dalam menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang terjadi .Oleh karena itu dalam hal-hal tertentu memberi kemungkinan menerapkan asas “strict liability,” “vicarious liability,” “Erfolgshaftung”, “Kesesatan/error”, “Rechterlijk Pardon”, “Culpa In Causa” dan masalah pertanggungjawaban pidana yang berhubungan dengan masalah “subjek tindak pidana” yang berupa “korporasi”, maka,menerapkan pula asas “corporate criminal liability”. Strict liability sering diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana ketat/terbatas. Hal itu berarti si pembuat sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat kesalahannya. Vicarious liability sering diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana pengganti. Hal itu berarti seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana dan kesalahan yang dilakukan orang lain, Erfolgshaftung adalah pertanggungjawaban terhadap akibat yang tidak dituju/tidak dikehendaki atau tidak disengaja, Kesesatan atau Error dinyatakan bahwa pada prinsipnya pembuat tidak dapat dipertanggungjawabkan kecuali apabila kesesatannya patut dipersalahkan, Rechterlijk Pardon, yaitu kewenangan yang diberikan kepada hakim untuk memberi maaf atau pengampunan kepada sipembuat tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apapun, Culpa In Causa, yaitu memberi kewenangan kepada hakim untuk tetap mempertanggungjawabkan si pelaku tindak pidana walaupun ada alasan penghapus pidana. Sedangkan corporate criminal liability adalah pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek atau pelaku tindak pidana. Semua asas itu selama ini belum atau tidak diatur dalam KUHP (Wvs).
- Asas tiada pidana tanpa kesalahan juga diakui di berbagai Negara lain. Asas ini biasanya dirumuskan dalam perumusan mengenai “pertanggungjawaban pidana,” khususnya yang berhubungan dengan masalah kesengajaan dan kealpaan.
Saran
- KUHP yang merupakan induk sentral dari hukum pidana materiil hendaknya diadakan pembaharuan (walaupun secara parsial) yang merumuskan atau mencantumkan ketentuan secara tegas mengenai perluasan subjek atau pelaku tindak pidana sekaligus pengakuan adanya penyimpangan terhadap asas kesalahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.
- Di dalam rangka melakukan pembaharuan hukum pidana mengenai masalah sistem pertanggungjawaban pidana hendaknya tidak hanya menyandarkan pada konsep strict liability dan vicarious liability tetapi juga mengacu pada konsep-konsep lain khususnya yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban korporasi, seperti corporate mens rea atau specific corporate offences.
- Penentuan tindak pidana apa saja yang dapat diterapkan asas yang menyimpang dari asas kesalahan hendaknya dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1974.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
KUHP & KUHAP, Kesindo Utama, Surabaya, 2007.
I Made Suarta, e-book : Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Johny Krisnan, SH, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, e-book, website : http://eprints.undip.ac.id/17989/1/Johny_Krisnan.pdf, 2008.
1 komentar so far
wah, makasi artikel nya.
jadi tambah ilmu
EmoticonEmoticon