Selasa, 19 Juni 2018

Analisis Kasus Pencucian Black Dollar

sumber: www.pymnts.com

1. Deskripsi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian Black Dollar, Karyawan Bank & Komplotan Dibekuk

Fahmi Firdaus - Okezone
Kamis, 21 Oktober 2010 13:39 wib

JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk kawanan pencucian uang black dollar yang dilakukan oleh salah seorang karyawan bank pemerintah. Pencucian uang ini merugikan bank pemerintah tersebut hingga Rp. 29 miliar.

Kawanan yang terdiri dari enam orang, berinisial AM (41), AS (39), IW, DZ (29), GH, CPR, dibekuk dari kediamannya masing-masing.

"Kami mengamankan 6 orang tersangka itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2010).

Selain menangkap para anggota komplotan, polisi juga menyita satu unit Toyota Harrier, 1 Honda Civic, 1 koper berisi ratusan ribu dollar palsu, dan uang tunai senilai Rp. 4 juta.

Modus operandi pencucian uang ini, menurut Boy Rafli, dengan cara mengeluarkan uang dari salah satu bank pemerintah senilai Rp29.561.500.000 yang digunakan untuk mengolah atau mencuci uang black dollar menjadi uang dollar asli.

Kasus ini berawal dari AS yang mengaku memiliki satu koper uang black dollar yang bisa diubah menjadi dollar asli dengan melakukan pencucian. Kepada IW dan DZ, AS meminta keduanya mencari penyandang dana agar dapat membayar warga asal Kamerun CPR yang akan mengubah black dollar tersebut.

Oleh IW dan DZ, AS dipertemukan dengan AM yang menjadi supervisor salah satu bank milik pemerintah. AM tergiur dengan imbalan yang diiming-imingi AS.

AM yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dana dari bank tempatnya bekerja, menyetorkan uang milik bank kepada AS secara bertahap setelah ditukar dengan mata uang dollar dan euro. Namun tak dinyana, proses pencucian uang dari black dollar ke dollar asli yang dilakukan oleh CPR, mengalami kegagalan.

Bank pemerintah yang mencium pengeluaran uang yang tidak lazim melaporkan tindakan ini ke Polda Metro Jaya. Dalam penyelidikannya, polisi berhasil membongkar komplotan aksi cuci black dollar ini.

Sesuai dengan pelaporan pihak bank yang dirugikan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 3, Pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hri)


Sumber : http://www.okezone.com/

2. Analisis Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal yang tujuannya merubah uang haram ( uang hasil kejahatan ) menjadi uang yang halal ( sah ) serta menutupi asal usul dari uang tersebut. Di dalam proses tindak pidana pencucian uang ada beberapa tahapan. Tahap-tahap proses pencucian uang, yaitu:

  • Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll;
  • Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain;
  • Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan.

Tentunya dalam kasus money laundering tersebut terdapat tiga tahapan tindak pidana pencucian uang yaitu placement, layering, integration. Tahap placement dalam kasus tersebut adalah black dollar yang berasal dari AS untuk di rubah CPR, dan CPR menempatkan black dollar tersebut ke salah satu bank milik pemerintah yang menjadi supervisornya adalah AM. Pada tahap berikutnya yaitu tahap layering AM menyamarkan asal usul uang tersebut yaitu AM menukarkan black dollar dengan dollar dan euro. Pada tahap terakhir AM mengeluarkan dana dari bank tempatnya bekerja, menyetorkan uang milik bank kepada AS secara bertahap setelah ditukar dengan mata uang dollar dan euro. Dalam kasus tersebut yang menjadi tersangka utama adalah AS karena AS yang merencanakan dan menyuruh lakukan tindak pidana tersebut. Jika berdasar Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie) yaitu Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut melakukan dalam bentuk “turut serta”. Sedangkan apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan “pembantuan”, AM (41) turut serta dalam kasus tersebut, sedangkan IW, DZ (29), GH, CPR adalah membantu dalam kasus tersebut. Jika berdasar Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie) yaitu dalam “turut serta” pelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Apakah ia dibantu atau tidak tetap dia mempunyai tujuan melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam “pembantuan” tidak mempunyai tujuan yang berdiri sendiri, AM (41), IW, DZ (29), GH, CPR adalah membantu dalam kasus tersebut, dengan begitu yang membantu dalam kasus tersebut hukuman pidananya tidaklah sama.

Dalam kasus di atas yang terjadi pada Kamis, 21 Oktober 2010 masih memakai Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 sedangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mulai berlaku pada 22 Oktober 2010. Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 3, Pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang yang baru para para tersangka dijerat pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kasus tersebut AS dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara, sedangkan AM, IW, DZ, GH, CPR tidak sama dengan AS. Berdasarkan pasal 57(1) KUHPidana yaitu Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. Dalam hal ini pidana pokonya maksimal 15 tahun penjara, AM, IW, DZ, GH, CPR dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara.


2 komentar

banyak ya mas, itu kejadiannya baru skrang? kok diberita semenjak 2010 ya? visit mang otep gan.

itu tugas kuliah dulu, dari pada numpuk filenya, mending tak posting....


EmoticonEmoticon