Sabtu, 01 Desember 2018

Hukum Acara Pidana (Rangkuman Materi Bagian 1)


UPAYA PAKSA : suatu tindakan dari aparat penegak hukum(penyelidik,penyidikan,penuntut umum) dalam rangka melakukan penangkapan,pemohonan,penyidikan,penyitaan,disebut upaya paksa karena mengandung unsur memaksa.

PASAL : 184 > alat bukti
KUHAP 183

ALASAN PENANGKAPAN

  1. Alat bukti permulaan yg cukup
  2. Untuk kepentingan penyelidikan & penyidikan.


TATA CARA PENANGKAPAN

  1. Harus dilakukan oleh petugas kepoloisian RI(penyidik/penyelidik/penyidik pmbantu) kecuali tertangkap tangan.
  2. Petugas harus memperhatikan surat perintah penangkapan surat.
    - identitas(nama,umur, alamat)
    - mnjelaskan/menyebutkan secara singkat alasan penangkapan.
    - menjelaskan uraian singkat kejahatan yang dituduhkan > kejahatan apa yg dituduhkan/di duga.
    - dimana harus diperiksa(dijelaskan)
    Misal : poltabes medan,polsek medan baru,dll. Gunanya supaya keluarga dapat mengetahui keberadaannya,ada surat tembusan penangkapan untuk/keluarga tidak boleh hanya lisan/secara lisan karena penangkapan dinyatakan tidak sah bisa dilakukan praperadilan.
  3. Batas waktu penangkapan tidak boleh lebih dari 1 hari (pasal 19 ayat 1 KUHAP) tapi dalam prakteknya bervariasi jika lewat 1x24 jam.
    - penangkapan diupayakan dilakukan sendiri atau dipimpin oleh/penyidik sehingga dapat dilaksanakan penyelidikan ditempat terdekat.
    - apabila penangkapan dilakukan oleh penyelidik,pejabat penyelidik mengeluarkan surat perintah kepada penyidik untuk membawa dan menghadapkan org yg ditangkap kepada penyelidik. > Perlu dilakukan revisi karena sering disalahgunakan.
    - larangan penangkapan atas pelanggaran.

PENYITAAN

Bentuk penyitaan : - biasa, - mendesak

* BIASA : harus ada ijin penyitaan dari ketua pengadilan negri.
  • memperlihatkan. Tanda pengenal.
  • memperlihatkan benda yg akan disita
  • penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkingn dengam 2 org saksi.
  • menyampaikan turunan BAP.
  • membungkus benda sitaan.

* TATA CARA MENDESAK

  • tanpa surat izin ketua PN
  • hanya terbatas pada benda bergerak saja > karna disanksikan apabila tidak disita maka akan dapat beralih.
  • wajib segera melaporkan,guna mendapatkan persetujuan kepada ketua PN (1x24 jam).

*TATA CARA HAMPIR SAMA DENGAN PENYITAAN BIASA.
  • juru sita harus menunjukan tanda pengenal kepada org dimana terdpat barang yg akan disita.
  • menunjukan benda yg akan disita.
  • penyitaan & memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh/kades atau kepling dengan 2 org saksi.
  • membuat BA penyitaan.
* jika meolak untuk menandatangani BAP penyidik dapat membuat catatan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BAP, & disitu oleh saksi".
  • menyampaikan tuntutan BAP
  • membungkus benda sitaan.


*PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENYITAAN LANGSUNG SUATU BENDA ATAU ALAT :
  1. Yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda atau alat.
  2. Yg patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain.
  3. Yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

**TANGGUNG JAWAB JENIS BENTUK MELIPUTI
*Dalam keadaan Tertangkap tangam sangat luas wewenang penyitaan yg diberikan kepada penyidik karena selain penyitaan benda sebagaimana disebut dalam 40-41 KUHAP penyidik berwenang juga untuk/segala macam jenis bentuk surat atau paket ,meliputi :

  1. Menyita paket/surat
  2. Atau benda pengangkutan atau yg pengirimannya yg dilakukan oleh kantor pos & telekomunikasi,jawatan,atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan asalkan sepanjang surat atau paket atau benda tersebut diperuntukkan atau berasal dari tersangka.

*PENYITAAN TIDAK LANGSUNG > barang bukti
: benda yg hendak disita tidak langsung didatangi & diambil sendiri oleh penyidik dari tangan & kekuasaan org yg memegang & menguasai benda tersebut tetapi penyidik mengajak yang bersangkutan untuk menyerahkan sendiri benda yg hendak disita dengan sukarela.

*BAGAIMANA JIKA YG PUNYA TIDAK RELA :
Terpakasa ditempuh dengan prosedur biasa,minta surat PN, ditulis nomor polisinya.
Apabila yg akan disita dokumen,maka harus dengan izin org yg berkepentingan.

PRINSIP PENYITAAN
  1. Adalah merupakan perampasan harta kekayaan sesorang sehingga tindakan tersebut mengandung penghinaan & perkosaan surat pelanggaran ttg nilai" HAM, Namun demi ketertiban umum dalam rangka menyelesaikan perkara pidana secara eksepsional UU membenarkan penyitaan tersebut.
  2. Penyitaan dapat dilakukan pada setiap proses pemeriksaan apabila yg disita oleh adalah proses perkara perdata(con servatoir beslag)
Hakim harus benar" memperhatikan relevansi & urgensinya.



EmoticonEmoticon