UPAYA PAKSA : suatu tindakan dari aparat penegak hukum(penyelidik,penyidikan,penuntut umum) dalam rangka melakukan penangkapan,pemohonan,penyidikan,penyitaan,disebut upaya paksa karena mengandung unsur memaksa.
PASAL : 184 > alat bukti
KUHAP 183
ALASAN PENANGKAPAN
- Alat bukti permulaan yg cukup
- Untuk kepentingan penyelidikan & penyidikan.
TATA CARA PENANGKAPAN
- Harus dilakukan oleh petugas kepoloisian RI(penyidik/penyelidik/penyidik pmbantu) kecuali tertangkap tangan.
- Petugas harus memperhatikan surat perintah penangkapan surat.
- identitas(nama,umur, alamat)
- mnjelaskan/menyebutkan secara singkat alasan penangkapan.
- menjelaskan uraian singkat kejahatan yang dituduhkan > kejahatan apa yg dituduhkan/di duga.
- dimana harus diperiksa(dijelaskan)
Misal : poltabes medan,polsek medan baru,dll. Gunanya supaya keluarga dapat mengetahui keberadaannya,ada surat tembusan penangkapan untuk/keluarga tidak boleh hanya lisan/secara lisan karena penangkapan dinyatakan tidak sah bisa dilakukan praperadilan. - Batas waktu penangkapan tidak boleh lebih dari 1 hari (pasal 19 ayat 1 KUHAP) tapi dalam prakteknya bervariasi jika lewat 1x24 jam.
- penangkapan diupayakan dilakukan sendiri atau dipimpin oleh/penyidik sehingga dapat dilaksanakan penyelidikan ditempat terdekat.
- apabila penangkapan dilakukan oleh penyelidik,pejabat penyelidik mengeluarkan surat perintah kepada penyidik untuk membawa dan menghadapkan org yg ditangkap kepada penyelidik. > Perlu dilakukan revisi karena sering disalahgunakan.
- larangan penangkapan atas pelanggaran.
PENYITAAN
Bentuk penyitaan : - biasa, - mendesak
* BIASA : harus ada ijin penyitaan dari ketua pengadilan negri.
- memperlihatkan. Tanda pengenal.
- memperlihatkan benda yg akan disita
- penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkingn dengam 2 org saksi.
- menyampaikan turunan BAP.
- membungkus benda sitaan.
* TATA CARA MENDESAK
- tanpa surat izin ketua PN
- hanya terbatas pada benda bergerak saja > karna disanksikan apabila tidak disita maka akan dapat beralih.
- wajib segera melaporkan,guna mendapatkan persetujuan kepada ketua PN (1x24 jam).
*TATA CARA HAMPIR SAMA DENGAN PENYITAAN BIASA.
- juru sita harus menunjukan tanda pengenal kepada org dimana terdpat barang yg akan disita.
- menunjukan benda yg akan disita.
- penyitaan & memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh/kades atau kepling dengan 2 org saksi.
- membuat BA penyitaan.
* jika meolak untuk menandatangani BAP penyidik dapat membuat catatan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BAP, & disitu oleh saksi".
- menyampaikan tuntutan BAP
- membungkus benda sitaan.
*PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENYITAAN LANGSUNG SUATU BENDA ATAU ALAT :
- Yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda atau alat.
- Yg patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain.
- Yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
**TANGGUNG JAWAB JENIS BENTUK MELIPUTI
*Dalam keadaan Tertangkap tangam sangat luas wewenang penyitaan yg diberikan kepada penyidik karena selain penyitaan benda sebagaimana disebut dalam 40-41 KUHAP penyidik berwenang juga untuk/segala macam jenis bentuk surat atau paket ,meliputi :
- Menyita paket/surat
- Atau benda pengangkutan atau yg pengirimannya yg dilakukan oleh kantor pos & telekomunikasi,jawatan,atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan asalkan sepanjang surat atau paket atau benda tersebut diperuntukkan atau berasal dari tersangka.
*PENYITAAN TIDAK LANGSUNG > barang bukti
: benda yg hendak disita tidak langsung didatangi & diambil sendiri oleh penyidik dari tangan & kekuasaan org yg memegang & menguasai benda tersebut tetapi penyidik mengajak yang bersangkutan untuk menyerahkan sendiri benda yg hendak disita dengan sukarela.
*BAGAIMANA JIKA YG PUNYA TIDAK RELA :
Terpakasa ditempuh dengan prosedur biasa,minta surat PN, ditulis nomor polisinya.
Apabila yg akan disita dokumen,maka harus dengan izin org yg berkepentingan.
PRINSIP PENYITAAN
- Adalah merupakan perampasan harta kekayaan sesorang sehingga tindakan tersebut mengandung penghinaan & perkosaan surat pelanggaran ttg nilai" HAM, Namun demi ketertiban umum dalam rangka menyelesaikan perkara pidana secara eksepsional UU membenarkan penyitaan tersebut.
- Penyitaan dapat dilakukan pada setiap proses pemeriksaan apabila yg disita oleh adalah proses perkara perdata(con servatoir beslag)
EmoticonEmoticon