Sabtu, 01 Desember 2018

Hukum Acara Pidana (Rangkuman Materi Bagian 2)


**PRAPERADILAN
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)

*UPAYA HUKUM
Upaya hukum yg dapat dilakukan tersangka atau keluarga atas adanya suatu kekeliruan dalam hal penagkapan,penahanan ataupun penghentian penyidikan dan penuntutan.

* di eropa,meliputi sahnya/tidaknya penyitaan,penggeldahan badan,penggeledahan rumah, ada hakim yg ditunjuk secara khusus menangani pra peradilan yg disebut hakim komisaris.

*SURAT DAKWAAN

Yang dimaksud denga Surat dakwaan, surat yg memuat rumusan tindak pidana kepada terdakwa yg disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan & merupakan dasar serta landsan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka pengadilan.


* SURAT DAKWAAN MERUPAKAN KESIMPULAN DARI SUATU KASUS PIDANA.
Surat dakwaan muncul apabila hasil penyidikan telah sempurna & selesai & siap dihadapkan di muka sidang pengadilan.

*BLUE COLLAR CRIME : Pencuri , pembunuh (konvensional)
*WHITE COLLAR CRIME : korupsi(status & sosial tinggi).

*SURAT DAKWAAN BIASA/TUNGGAL
Surat dakwaan yg hanya berisi 1 saja dakwaan,umumnya perumusan dakwaan tunggal dijumpai di tindak pidana yg jelas serta tidak mengandung penyertaan(pasal 55-56)
Pelaku sudah jelas & mengaku & dibuat dalam kasus" pidana yg sedrhana.

*SURAT DAKWAAN KUMULATIF
: surat dakwaan yg disusun terhadap terdakwa yg telah melakukan lebih dari satu perbuatan delik sekaligus.

*TEORI SAMENLOOF : menggabungkan / obsorbsi hukuman yg dituntut kemudian dipilih,hukuman mana yg paling berat.

Kebalikannya.
*TEORI KUMULATIF : menambahkan semua jumlah hukuman.

*SURAT DAKWAAN ALTERNATIF
: dakwaan satu, dakwaan dua (II)
Biasa dibuat dalam 2 hal :

  1. Jika penuntut umum tidak mengetahui perbuatan mana apakah yg satu ataukah yg lain akan terbukti nanti dipersidangan.(Suatu perbuatan,pencurian ataukah penadahan).
  2. Jika penuntut. Umum ragu,peraturan hukum mana yg akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan,yg menurut pertimbangannya telah nyata.

*SURAT DAKWAAN SUBSIDER.
: surat dakwaan yg disusun secara berlapis yg mana agar hakim memeriksa terlebih dahulu dakwaan primer,dan jika tidak terbukti barulah diperiksa dakwaan subsider.

*PENAHANAN
: Adanya suatu dugaan tindak pidana yg dilakukan sesorang dimana terhadap org tersebut dapat dilakukan pengekangan hak2nya untuk / smntara waktu guna untuk /kepentingan pemeriksaan/bisa di tingkat penyidikan,penuntuttan,pengadilan).

*HIR : Penahanan di rumah negara
*KUHAP : Rutan (rumah tahanan Negara)

  • penahanan/tahanan kota > tidak boleh keluar kota.(Hukuman 1/5,,mis: dihukum 5hr tapi di kompensasi 1 hari.)
  • tahanan rumah : tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah.(Hukuman 2/3,misalnya ditahan 3 hari dikompensasi 1 hari di penjara).

*Ditahan dirumah sakit(RS) dinamakan "pembantaran".


*SIAPAKAH YG DAPAT MELAKUKAN PENAHANAN*
A. dalam HIR : Jaksa & jaksa pembantu.
B. pejabat yg dapat melakukan : - penyidik (polri)
- penuntut umum (jaksa)
- Hakim . (KUHAP)

**JANGKA WAKTU
*Penyidik dalam Melakukan penahanan tidak boleh lebih dari 20 hari,jika ditemukan bukti awal jika tidak belum menemukan bukti dalam 20 hari diperpanjang 40 hari kepada kejaksaan (jatah jaksa),apabila belum ditemukan tersangka dapat di lepaskan.

*Penuntut umum harus bisa mempersiapkan dakwaan selama 20 hari bisa diperpanjang ke pengadilan negri selama 30 hari.

*Hakim : harus tuntas pemeriksaan selama 30 hari ditambah 60 hari oleh ketua pengadilan tinggi.

*Kasasi : 50 hari diperpanjang 60 tahun. (Kalo lebih dari 400 hari belum ditemukan bukti tetap dilakukan penahanan).

*Kecuali dalam tindak pidana khusus
-korupsi diperiksa selama 6 bulan.


*APA ALASAN DILAKUKAN PENAHANAN*

*HIR ada 2 alasan

  • takut tersangka melarikan diri
  • ketertiban umum


*KUHAP

  • takut tersangka melarikan diri
  • takut tersangka menghilangkan barang bukti.
  • takut tersangka mengulangi perbuatannya
  • domisili si tersangka tidak jelas

- penahanan wajib ditahan bila hukuman diatas 5 tahun.
Tetapi ada pengecualian : (282,292,33d,351(1),353(1)).


*SYARAT" PENANGGUHAN PENAHANAN*

  1. Adanya permintaan tersangka/terdakwa
  2. Permintaan disetujui oleh instansi yg menahan atau yg bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat & dijamin yg ditetapkan.
  3. Adanya persetujuan dari tahanan untuk patuh pada syarat yg ditetapkan serta memenuhi jaminan yg ditentukan.


#diatur dalam keputusan menteri Kehakiman No.M,14-PW.07.03/1983 poin 8 a menyebutkan dalam hal permintaan menagguhkan penahanan yg dikabulkan maka diadakan perjanjian antara pejabat yg berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dengan tersangka beserta syarat"nya.

*SYARAT*
1. Pejabat yg bersangkutan menetapkan besarnya uang jaminan.

  • uang disetorkan / disimpan di kepanitraan negeri setempat.
  • penyetoran dilakukan sendiri oleh pemohon / penasehat hukum/ keluarganya.
  • bukti setoran dibuat rangkap 3 : panitera (arsip pengadilan). Si penyetor,dikirimkan kepada pejabat yg menahan.

Dengan dasar bukti setoran,Maka pejabat yg menahan membuat surat perintah untuk menangguhkan penahanan.


EmoticonEmoticon