B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
1. Hubungan Hukumk tataNegara
dengan ilmu Negara
•
Segi sifat
Intinya dari segi itu ilmu Negara
menitik beratkan pada teorinya, sedangkan Hukum tata Negara adalah
pelaksanaannya.
•
Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan
yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis
yang bersifat umum untuk Hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti Hukum tata
Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang Ilmu
Negara. Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk Hukum
tata Negara positif, da Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam
kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2. Hukum tata Negara dengan ilmu
politik
Hubungannya oleh Barrents diibaratkan
dengan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
merupakan daging yang ada disekitarnya. Apabila studi Hukum Tata Negara hanya
tentang Hukum positifnya saja yang terjadi adalah Tata Negara dalam tataran normatif yang berbeda dengan praktik keTata Negaraan.
3. Hubungan Hukum tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara
Menurut Openheim Hukum Tata Negara
digambarkan Negara dalam keadaan tidak
bergerak, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan Hukum
yang mengikat badan-badan Negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika
badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata
Negara. Perumusan ini dimisalkan Negara di dalam keadaan bergerak
C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas Hukum yang mendasari
ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan
tidak boleh menyimpang dari UUD 45
2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila
3) Pendekatan sosiologis,
Pada kemasyarakatan khususnya
politis artinya ketentuan yang berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan
politis.
4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah .
contohnya kronologis pembuatan
D.RUANG
LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
Persoalan/
masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1.
Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
1.
Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
2.
Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
3.
Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.
Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar,
cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan)
7.
Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
8.
Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat
sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan
sebagainya)
9.
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, system perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan)
10.
Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum,
hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi,
budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
11.
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang,
Bendera dan sebagainya )
2.
Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (
MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
1. Cara pemnetukannya (
Pengangkatan, Pemilihan)
2. Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis
anggota dan pembagian tugas )
3. Tugas dan wewenang masing-masing
badan
4. Cara kerjanya masing-masing
badan.
5. Perhubungan kekuasaan antara
badan
6. Masa Jabatan
7. Badan-badan lain
3. Pengaturan Kehidupan
Politik Rakyat
1.
Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum
yang mengaturnya.
2.
Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
3.
Kekuatan politik dan pemilihan umum
4.
Arti dan kedudukan golongan kepentingan
5.
Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
6.
Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan
pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
7.
Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas
dasar kerukunan).
4.
Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang
berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku,
seperti :
1.
Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri
Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada
zaman Hindia Belanda.
2.
Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan
organisasi kekuasaan Jepang,
hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla
dimasa pendudukan Jepang.
3.
Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan
17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45,
pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat
dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang
berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan
darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
4.
Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
-
Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
-
Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat,
Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
5.
Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Struktur ketatanegaraan menurut
UUDS 50, Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50, Kehidupan politik yang berlaku, Konstituante
dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta, dan Gagasan Demokrasi
Terpimpin.
6.
Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru
Pegertian Dekrit
7.
Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
8.
Masa Reformasi 1998 hingga sekarang
Arti Demokrasi
EmoticonEmoticon