Jumat, 21 Februari 2020

Pengertian Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadapmanusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tutunan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia. Tuntunan moralini diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau“dilemahkan” (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim dan semena – mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti : hak hidup, hak berbicara dll.
Beberapa pengertian HAM:
  1. Hak – hak dasar/hakhak yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak – hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hakkewajiban-kewajiban yang lain (Darji darmodiharjo, pakar hukum Indonesia)
  2. Hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (beradab). (Padmo Wahjono, pakra hukum Indonesia)
  3. Hak sebagian Anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia,bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia (Ketetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM)
  4. Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39 Tahun1999 Tentang HAM pasal 1 angka 1). Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001)
  5. Hak asazi bersifat umum (universal), karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama atuapun jenis kelamin. dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita – citanya. (Miriam Budiardjo, 1994).
Jenis-Jenis HAM
Dari segi subjeknya dibedakan kedalam dua yaitu:
  1. Hak –hak asazi individu
  2. Hak –hak asasi kolektif/sosial
Menurut sri soemantri , dibedakan menjadi:
  1. Hak-hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten)
  2. Hak-hak asasi manusia sosial

  • Dalam kepustakaan barat HAM di kenal dengan istilah Human Right, yang kemudian semakin berkembang disetiap negara. Magna charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut hukum yaitu yang dikenal sebagai Due Process of law dan Fair trial.
  • Tahun 1946 perserikatan PBB membentuk komisi HAM yang hasilya diterima secara bulat dalam sidang PBB pada tanggal 10 Desember 1948 sebagai Universal declaration of human right


EmoticonEmoticon