Wabah Novel Coronavirus (COVID-19) atau lebih dikenal dengan Virus Corona beberapa hari yang lalu telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi. Pendemi sendiri dikutip dari Wikipedia Indonesia (dari bahasa Yunani πᾶν pan yang artinya semua dan δήμος demos yang artinya orang) adalah epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia. Penyakit endemik yang meluas dengan jumlah orang yang terinfeksi yang stabil bukan merupakan pandemi. Kejadian pandemi flu pada umumnya mengecualikan kasus flu musiman. Sepanjang sejarah, sejumlah pandemi penyakit telah terjadi, seperti cacar (variola) dan tuberkulosis. Salah satu pandemi yang paling menghancurkan adalah maut hitam, yang menewaskan sekitar 75–200 juta orang pada abad ke-14.
“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun, Kamis (12/03/2020).
Indonesia telah mengatur Wabah Virus Corona di dalam Undang-Undang Republik Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pengertian Wabah pada pasal 1 huruf a disebutkan bahwa "Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka."
Data yang diperoleh dari situs www.covid19.go.id pertanggal 19 Maret 2020, Indonesia sudah Positif terjangkit Corona 309 orang, Sembuh 15 orang, Meninggal 25 orang. Berdasarkan Data tersebut dan penyataan pasal 1 huruf a tersebut Virus Corona sudah termasuk wabah penyakit menular.
sumber : www.covid19.go.id |
Tahapan penetapan Virus Corona dikategorikan sebagai wabah berdasar Undang-Undang Republik Nomor 4 Tahun 1984 yaitu:
- Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. (Pasal 3)
- Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah. (Pasal 4 ayat 1)
- Kemudian Pemerintah bersama-sama masyarakat melakukan upaya penanggulangan
Upaya penanggulangan berdasar pasal 5 ayat 1 yaitu, Upaya penanggulangan wabah meliputi:
- penyelidikan epidemiologis;
- pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
- pencegahan dan pengebalan;
- pemusnahan penyebab penyakit;
- penanganan jenazah akibat wabah;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- upaya penanggulangan lainnya.
Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Himbauan untuk pembaca dan khususnya masyarakat Indonesia untuk tetap Berdo'a yang terbaik, Waspada jangan panik, selalu jaga kebersihan dan mencuci tangan untuk pencegahan, ikuti aturan-aturan pemerintah dalam menanggulangi wabah Virus korona.
Semoga bermanfaat dan Masyarakat bisa menerapkan hidup sehat.
Sumber:
- www.covid19.go.id/
- www.who.int/indonesia
- id.wikipedia.org/wiki/Pandemi
EmoticonEmoticon