Kamis, 23 April 2020

Larangan Mudik 2020 Didasarkan Pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan


Mudik merupakan suatu tradisi tahunan masyarakat Indonesia pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia mudik adalah :
  • (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): misal dari Palembang -- sampai ke Sakayu
  • pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang --
Pulang kampung sendiri mempunyai makna kembali ke kampung halaman. Menurut KBBI pulang kampung adalah :
  • kembali ke kampung halaman; mudik: dia -- kampung setelah tidak lagi bekerja di kota.
Kedua isltilah tersebut sebenarnya saling berkaitan, akan tetapi masing-maisng mempunyai makna umum untuk pulang kampung dan spesifik untuk mudik. Sebenarnya perdebatana mengenai makna tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Perlu diperhatikan adalah mengenai pencegahannya dan dampak dari pencegahan tersebut yang intinya melarang perpindahan dari orang zona merah untuk keluar dari zona merah tersebut ataupun melarang orang masuk ke zona merah tersebut.

Presiden Republik Indonesia beberapa hari yang lalu mengumumkan untuk melarang warga melakukan tradisi pulang kampung atau mudik, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau COVID-19 yang lebih luas lagi, yaitu dari zona merah ke kampung halaman.

Pemerintah Melalui Keppres beberapa hari lalu telah menetapkan Virus Corona (COVID-19) Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam, hal itu didasarkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang bisa menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah Pemerintah Pusat.

Mengenai mudik juga hal itu dikaitkan dengan pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat." sehingga dalam hal ini yang berwenang menetapkan batas-batas yang wilayah yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat atau zona merah adalah pemerintah pusat.

Pelaksanaan Karantina Wilayah disebutkan pada pasal 54 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2018 bahwa "Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina." Yang akan memberi batas wilayah dan penjagaan oleh kepolisian dan pejabat karantina kesehatan. Pada pasal 54 ayat (3) bahwa Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, baik melalui Darat, Laut, maupun Udara. Penyelenggaraan karantina wilayah ditetapkan oleh Menteri seperti disebutkan pada pasal 49 ayat (3)

Untuk sanksi pidana disebutkan pada pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2018 bahwa "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan Menteri tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.


Sumber :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • Kemenhub Terbitkan Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H, http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-permenhub-pengendalian-transportasi-mudik-idul-fitri-1441-h, diakses pada 24 April 2020

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon