Senin, 06 April 2020

Lockdown Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan


Lockdown adalah istilah yang sedang populer ditengah wabah virus corona (COVID-19) yang melanda berbagai negara di dunia. Wabah virus corona sendiri berawal dari Wuhan, Propinsi Hubei, China pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. COVID-19 masuk Indonesia pertama kali di bawa oleh Warga Negara Asing yang sedang berkunjung ke Depok kemudian menularkan ke Warga Depok dan Ibunya pada 14 Februari 2020. Kemudian Presiden pada tgl 3 Maret 2020 menlakukan jumpa pers dengan wartawan mengenai covid-19.

Lockdown sendiri banyak dilakukan oleh negara-negara yang terdampak dari covid-19 diantaranya China, Italia, Polandia, El Salvador, Irlandia, Spanyol, Denmark, Filipina, Lebanon, Prancis, Belgia, Selandia Baru, dan Malaysia. Indonesia sampai saat ini masih mempertimbangkan untuk melakukan lockdown, karena hal ini akan berdampak pada roda perekonomian Indonesia. Indonesia lebih menyarankan untuk social distancing yaitu membatasi kegiatan sosial dengan tujuan untuk mengurangi dampak dari penyebaran virus corona. WHO sendiri menggunakan istilah physical distancing atau menjaga jarak fisik. Banyak perkantoran yang dan sekolah-sekolah meliburkan kegiatan dan menggantinya dengan bekerja atau belajar dirumah saja. #dirumahaja

Lockdown sendiri sebenarnya bukan istilah resmi di perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lockdown dalam istilah resmi di Indonesia adalah Karantina Kesehatan. Karantina Kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pada pasal tersebut menjelaskan tujuan dari dilakukannya Karantina kesehatan yaitu adanya upaya pencegahan yang berkaitan dengan penyakit atau risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan dimasyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga terdapat istilah-istilah yang harus dipahami dalam karantina kesehatan yaitu:
  1. Karantina
  2. Isolasi
Dua istilah tersebut sering dipahami banyak orang sebagai Lockdown, padahal kedua istlah tersebut memiliki makna yang berbeda. Menurut Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan bahwa Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya. Pada pasal 1 ayat 6 tersebut dapat kita ketahui bahwa karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan orang atau barang yang status baik yang sudah terinfeksi maupun masih diduga. Sedangkan Isolasi berdasar pasal 1 ayat 7 yaitu pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pasal 1 ayat 7 ini menjelaskan bahwa sudah jelas antara yang orang yang sakit dan orang yang sehat dilakukan pemisahan.

Lockdown sendiri mempunyai arti penutupan akses dari dalam maupun luar. Lockdown menjadi sebuah protokol darurat dan biasanya hanya dapat ditetapkan oleh otoritas pemerintah. Kata ini juga bisa digunakan dalam arti melindungi orang di dalam fasilitas. Dalam kasus virus corona, negara yang terinfeksi virus corona mengunci akses masuk dan keluar untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.1 Bentuk Lockdown menurut pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu :
  1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
  3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
  4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Penetapan dan Pencabutan Kedaduratan Kekarantinaan Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasar Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Sumber: 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • Apa Itu Lockdown? Ini Tujuan dan Perbedaannya di Beberapa Negara, ruang guru, website:https://blog.ruangguru.com/apa-itu-lockdown diakses pada 6 April 2020


EmoticonEmoticon